GLOBALSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 ini berlangsung di Aula KPU Sulteng selama dua hari, mulai 7 hingga 8 Desember 2024, dengan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai pembuka.
Namun, pleno tersebut menuai sorotan terkait distribusi formulir C pemberitahuan (C6-KWK). KPU Parimo melaporkan adanya 29.842 formulir C6 yang tidak terdistribusi, dengan rincian meninggal dunia (1.009), pindah domisili (540), pindah memilih (903), tidak dikenal (4.659), perubahan status (78), serta tidak berada di tempat tanpa keluarga atau pihak terpercaya (22.653).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Danramil Biromaru ke Manajer SPBU Tavanjuka Palu Berujung Damai
Ketua Koalisi Sangganipa Muharram Nurdin, mempertanyakan validitas data 4.659 pemilih yang dikategorikan sebagai tidak dikenal.
Ia menilai jumlah tersebut sangat besar dan mencurigai adanya kelalaian atau kesengajaan dalam proses pemutakhiran data pemilih (coklit).
“Waktu coklit apa yang dikerjakan sampai 4.659 pemilih yang tidak dikenal, kan ada yang kunjungi dari rumah-kerumah, kita baru saja menyelesaikan pemilu legislatif dan presiden, hanya selang beberapa bulan pemilihnya sudah tidak dikenal,” ucapnya.
Muharram juga menyoroti data 22.653 pemilih yang disebut tidak berada di tempat.
“Saya curiga ini ada desain tersendiri kemudian ini (C6) tidak dibagikan, ini kan menurut kita aneh,” ujarnya.
Saksi pasangan calon (paslon) 01 turut mempertanyakan data tersebut, terutama kategori pemilih tidak dikenal dan tidak berada di tempat. Ia menyebut, proses coklit pada 23 September 2024 seharusnya telah memastikan validitas data pemilih.
“Setau saya coklit itu tanggal 23 september 2024, berselang satu bulan lebih, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal dan 22.653 serentak tidak berada ditempat, ini juga berpengaruh dengan angka partisipasi, parimo itu hanya 69,85 persen,” tutur saksi paslon 01.
Saksi paslon 01 bahkan mengancam akan menggugat secara pidana jika ditemukan indikasi penghilangan hak politik warga.
“Coklit 23 september dikenal orangnya lalu pada saat distribusi C6 tidak dikenal, hati-hati kalau dengan sengaja menghilangkan hal politik orang, kami akan gugat secara pidana,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Parimo I Made Moto Parianto menjelaskan bahwa KPPS diberikan waktu 3 hari untuk mendistribusikan C6.
I Made Moto juga mengkalim bahwa pihaknya telah mengingatkan agar KPPS bisa mengusahakan untuk menemukan pemilih tersebut.
“Kita sudah ingatkan berulang-ulang usahakan sampai ketemu tapi mereka punya laporan, memang masyarakat kita ini tidak ditemukan contoh mereka karna banyak bekerja diluar, berkali-kali dikunjungi tidak ketemu, makanya menunggu di TPS, karna di PKPU 17 itu dibenarkan, ketika tidak terdistribusi maka bisa diberikan pada hari pemungutan suara ketika yang bersangkutan datang,” katanya.
Baca juga: BRMS Mulai Cari Pinjaman buat Garap Tambang Emas di Kota Palu
Dia menambahkan, hasil dari coklit pemilih yang tidak dikenal telah dilaporkan pantarlih sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Terkait pemilih yang tidak dikenal, memang dari hasil coklit, laporan itu ada dari pantarlih, semua parpol kemarin kita berikan, kami tidak punya niat sama sekali untuk menghilangkan hak pilih, memang ini faktanya dilapangan,” pungkasnya.












