GLOBALSULTENG.COM, PALU – PT Bank Sulteng membantah pemberian fasilitas kredit kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dilakukan tanpa prosedur.
Hal itu disampaikan Humas Corporate Secretary Bank Sulteng, Moh Abduh Borman setelah kuasa hukum debitur mengadukan Bank Sulteng Cabang Tolitoli kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah pada 8 September 2026.
Kata Abduh, seluruh proses kredit telah melalui analisis dan mekanisme perbankan yang berlaku. Fasilitas kredit pertama diberikan pada 2019 ketika debitur menjabat sebagai anggota DPRD Tolitoli. Angsuran kredit saat itu bersumber dari gaji sebagai anggota DPRD.
Baca juga: Serikat Pegawai Bank Sulteng Tolak Pengalihan Payroll ASN ke Himbara
Namun, pembayaran kredit kemudian bermasalah setelah debitur berhenti menjadi anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Debitur tidak lagi memiliki gaji sebagai sumber pembayaran angsuran sehingga kredit tersebut berstatus macet.
Kemudian, pada 2024, debitur kembali mengajukan kredit setelah terpilih sebagai anggota DPRD Tolitoli. Permohonan itu diproses melalui mekanisme perkreditan yang sehat dan dituangkan dalam perjanjian kredit yang ditandatangani debitur.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu, Pelaku Peragakan 34 Adegan
Sebelum pencairan kredit baru, debitur juga mengajukan permohonan pengurangan bunga dan denda pada 17 Oktober 2024 untuk menyelesaikan kewajiban dari kredit 2019.
Menurut Abduh, debitur mengetahui dan menyetujui sebagian dana dari pencairan kredit baru digunakan untuk melunasi fasilitas kredit lama yang telah bermasalah.
“Dalam perjalanan fasilitas tersebut, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diperjanjikan,” kata Abduh di Palu, Kamis, 10 September 2026.
Sementara itu, kuasa hukum debitur mempersoalkan sejumlah hal dalam pengaduannya ke OJK, termasuk pemblokiran dana Rp500 juta, pembebanan bunga, serta hubungan antara fasilitas kredit 2024 dengan kewajiban kredit sebelumnya.
Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing
Abduh menegaskan, pemberian kredit baru dan penyelesaian kredit lama merupakan dua proses yang dilakukan melalui mekanisme perkreditan bank dengan prinsip kehati-hatian.
Dia menambahkan, pihaknya telah memberikan jawaban resmi atas somasi kuasa hukum debitur melalui surat Nomor 2047/BPD-ST/HUKUM/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
“Bank Sulteng tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan perbankan yang berlaku,” ujarnya.












