GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas pertambangan buntut kualitas udara di Kota Palu memburuk.
Berdasarkan Data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri per Rabu, 2 September 2026 menunjukkan adanya tren memburuknya kualitas udara di Kota Palu.
Selain faktor El Nino, aktivitas tambang galian C dan pertambangan mineral diduga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara di Kota Palu.
Koordinator JATAM Sulteng Moh Taufik mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu.
“Pemerintah perlu memastikan warga memperoleh lingkungan dengan udara yang bersih dan sehat,” kata dia.
Menurut Taufik, pemerintah perlu mengevaluasi aktivitas pertambangan, termasuk audit lingkungan dan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Basarnas Kerahkan Personel Tangani Karhutla di Sibualong Donggala
Langkah itu, kata Taufik, penting untuk mengetahui sejauh mana kegiatan pertambangan berkontribusi terhadap kualitas udara di Palu sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Taufik juga mengingatkan pemerintah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak warga negara. Hak tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban mengendalikan faktor yang berpotensi memperburuk kualitas udara, termasuk aktivitas pertambangan jika terbukti memberikan dampak terhadap lingkungan.
Mereka mendorong agar pemerintah segera memperkuat pengawasan sebelum dampaknya semakin luas terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat Kota Palu.
“Kondisi udara yang buruk dapat meningkatkan risiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia,” ujarnya.












