Seputar Sulteng

DPRD Palu Prioritaskan Ranperda Perilaku Penyimpangan Seksual pada 2027

Global Sulteng
×

DPRD Palu Prioritaskan Ranperda Perilaku Penyimpangan Seksual pada 2027

Sebarkan artikel ini
DPRD Palu Prioritaskan Ranperda Perilaku Penyimpangan Seksual pada 2027
DPRD Kota Palu memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dalam daftar prioritas pembentukan perda pada 2027. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Kota Palu memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dalam daftar prioritas pembentukan perda pada 2027.

Ranperda tersebut menjadi satu dari empat usulan yang disepakati masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu 2027. Penetapan dilakukan Bapemperda DPRD Kota Palu dalam rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis, 30 Juli 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Arif Miladi mengatakan Ranperda tersebut perlu dibahas karena isu yang diatur telah berkembang menjadi persoalan nasional.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Arif.

Dari lima usulan Ranperda yang berasal dari DPRD, hanya empat yang masuk Propemperda 2027. Tiga lainnya mengatur perlindungan dan pelestarian cagar budaya serta situs kebencanaan, perlindungan dan pengembangan produk unggulan daerah, serta dana abadi daerah bidang sosial dan pendidikan.

Anggota DPRD Palu dari Fraksi Demokrat Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi mendukung pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai pemerintah daerah membutuhkan payung hukum untuk memperkuat langkah pencegahan, edukasi, dan penanganan persoalan sosial serta kesehatan masyarakat.

Baca juga: DPRD Sulteng Susun Strategi Dongkrak PAD, Target Daerah Jadi Pengelola Sekaligus Penghasil

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Rezky.

Selain Ranperda tersebut, DPRD Palu memprioritaskan regulasi mengenai cagar budaya dan situs kebencanaan. Anggota DPRD Palu Mutmainnah Korona mengatakan sejumlah situs yang berkaitan dengan bencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi sehingga perlu mendapat perlindungan hukum.

“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” ujarnya.

DPRD Palu berharap seluruh Ranperda prioritas 2027 dapat menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan serta perlindungan sosial.