GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Seorang warga bernama Kartini melaporkan dugaan tindak pidana jual beli tanah tanpa hak ke Kepolisian Resor (Polres) Sigi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kartini melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui tanah yang dibelinya sejak 2021 di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru telah bersertifikat atas nama orang lain.
Laporan kasus jual beli tanah tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi dengan Nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.
Kasus ini bermula saat Kartini membeli sebidang tanah berukuran 10 x 20 meter di Jl Kayumbosi, Desa Kalukubula dari Muhamad Fain pada Juli 2021.
Kartini juga mengaku bahwa tanah beserta biaya pengurusan sertifikat telah dilunasi pada Januari 2025. Tetapi, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.
Kasus ini pun terungkap pada 29 Juni 2026, ketika keluarga Kartini mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah diklaim pihak lain dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat mengecek lokasi, Kartini bersama pemilik tanah yang berbatasan, Delfiana, menduga titik koordinat dalam sertifikat justru berada di atas tanah milik Delfiana, bukan pada tanah yang dibeli Kartini.
Dugaan itu diperkuat dengan batas-batas tanah di lapangan serta keterangan warga yang menyebut tanah milik Muhamad Fain berada di sisi lain.
Penelusuran Kartini di Kantor Desa Kalukubula kemudian menemukan adanya Surat Penyerahan (SP) baru atas nama Muhamad Fain kepada Sofyan Muhammad yang diterbitkan pada Juni 2025 dan digunakan sebagai dasar pengurusan sertifikat.
Baca juga: PT Vale Dorong Anyaman Teduhu Tembus Pasar Nasional Lewat Ajang Dekranas 2026
Selain itu, Kartini juga mengecek data di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Hasilnya, titik koordinat yang mengacu pada Surat Penyerahan Nomor 226/SBIR/VIII/2020 yang masih berada dalam penguasaannya disebut belum pernah diterbitkan sertifikat.
Sebaliknya, sertifikat yang telah terbit berada pada lokasi yang diduga merupakan tanah milik Delfiana.
Mantan Sekretaris Desa Kalukubula, Burhanuddin M. Panto, membenarkan dirinya memproses penerbitan surat penyerahan baru setelah Muhamad Fain membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Awalnya saya tidak bersedia membuat surat penyerahan baru karena yang bersangkutan hanya membawa fotokopi. Setelah menunjukkan surat keterangan kehilangan, administrasi kemudian diproses,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengaku baru mengetahui surat penyerahan asli ternyata masih berada di tangan Kartini.
“Berarti dia menipu kita semua. Dasarnya surat penyerahan baru itu adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, notaris yang mengurus penerbitan sertifikat menjelaskan seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon, termasuk surat penyerahan baru yang diterbitkan setelah adanya surat keterangan kehilangan. Pengukuran lapangan juga disebut telah dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Namun, salah seorang pemilik tanah yang berbatasan, Mery Triana Tambelu, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen batas tanah maupun menghadiri proses pengukuran.
Disisi lain, Kapolsek Biromaru AKP Rudi Cornelis menegaskan surat keterangan kehilangan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan surat penyerahan baru.
“Kalau surat keterangan kehilangan mengacu pada satu dokumen, maka yang diterbitkan seharusnya dokumen pengganti dari dokumen yang sama, bukan membuat surat penyerahan baru,” jelasnya.
Kartini berharap penyidik tidak hanya mengusut dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan surat penyerahan baru di tingkat desa, pengurusan melalui notaris, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Dia menambahkan, penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana dalam penerbitan surat penyerahan dan sertifikat tersebut.












