GLOBALSULTENG.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat permintaan data pemerintah daerah yang tidak mampu membayar kebutuhan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Surat Mendagri bernomor 900.1/5044/SJ ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan pada Gubernur Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia pada 5 Juli 2026.
Adapun dalam surat itu dituliskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan pendataan dan analisa pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.
Sehingga, pemerintah daerah yang tidak mampu membayar belanja pegawai termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menyampaikan data jumlah pegawai, data belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai.
Baca juga: Demo Aliansi Relawan MBG Sulteng Berlangsung 36 Menit di DPRD, Bawa Delapan Tuntutan
Nantinya, data-data tersebut disampaikan kepada Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tautan yang telah disediakan.
Data yang disampaikan paling lambat dikirim pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WITA.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Sitti Asma Ul Husnasyah mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat terkait permintaan data pemerintah daerah yang tidak mampu membayar kebutuhan belanja ASN daerah dari Mendagri.
“Engga ada surat (Mendagri) ke kami,” ucap Sitti Asma saat dikonfirmasi GlobalSulteng via pesan WhatsApp, Jumat, 10 Juli 2026.
Diketahui, total pegawai ASN (PNS-PPPK) di Pemprov Sulteng berjumlah 21.753. Data BKD Sulteng per 6 Juli 2026. Rinciannya, PNS 9.864, PPPK 8.714 dan PPPK Paruh Waktu 3.175.












