GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah II Parimo resmi membuka layanan Samsat Corner di Kecamatan Bolano Lambunu.
Layanan ini merupakan hasil kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Bapenda Parigi Moutong, PT Bank Sulteng, Ditlantas Polda Sulteng, dan PT Jasa Raharja.
Kehadiran Samsat Corner Lambunu ini, mempermudah masyarakat di wilayah utara Parimo mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Kepala UPTD Wilayah II Samsat Parimo, Rizal Michael Lapadji, S.STP., M.H., mengatakan layanan baru tersebut diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat.
“Melalui sinergi dengan seluruh mitra, kami ingin memastikan masyarakat di wilayah utara Parimo mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu, 17 Juni 2026.
Baca juga: Eks Direktur dan Peranan Oknum Dokter di Pusaran Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata
Pria yang kerap disapa Akel ini juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang tersedia juga telah terintegrasi dengan layanan tunai maupun nontunai melalui Bank Sulteng, sehingga proses transaksi menjadi lebih praktis dan aman.
Sementara, Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, S.STP., M.M., M.P., menyebut bahwa pembukaan Samsat Corner Lambunu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Baca juga: Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, Anwar Hafid Kerahkan OPD dan Tim Medis Siapkan Lokasi Pengungsian
“Inovasi pelayanan ini sejalan dengan semangat menghadirkan kemudahan bagi masyarakat serta memperluas akses layanan pemerintah hingga ke wilayah strategis,” ujar Andi Imran.
Andi Imran berharap, keberadaan Samsat Corner dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan akses pelayanan pajak kendaraan semakin merata, diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.












