Kriminal Hukum

Polres Morowali Mangkir, PN Poso Tunda Sidang Praperadilan Empat Warga Torete Pekan Depan

Global Sulteng
×

Polres Morowali Mangkir, PN Poso Tunda Sidang Praperadilan Empat Warga Torete Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Polres Morowali Mangkir, PN Poso Tunda Sidang Praperadilan Empat Warga Torete Pekan Depan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB Andri Natanael Partogi menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan empat tersangka terkait kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, POSO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB Andri Natanael Partogi menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan empat tersangka terkait kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polres Morowali mangkir. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan empat warga Desa Torete tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026,” ucap Andri Natanael di PN Poso, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Menilai Penangkapan Aktivis Lingkungan Morowali Cacat Prosedural, Desak Kapolres Diperiksa

Kuasa Hukum Pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Moh Taufik D. Umar mengatakan, kasus yang menjerat empat warga Desa Torete, seharusnya dilihat secara utuh dan komprehensif. Karena, konflik itu terjadi berawal dari hak kepemilikan tanah yang sampai saat ini belum diselesaikan pihak perusahaan.

“Seharusnya masalah ini masuk ke ranah perdata antara warga Torete dan perusahaan, tapi faktanya justru dipidanakan,” ujarnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Firmansyah Rasyid menyebut praperadilan ini diajukan, karena pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Sulteng Beberkan Hasil Investigasi Sementara Penangkapan Aktivis Lingkungan dan Jurnalis di Morowali

Selain itu, terdapat upaya paksa penangkapan yang dilakukan termohon, tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi.

Dia menambahkan, hal ini bertentangan dengan pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt).

“Surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima para pemohon, tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan tidak adanya proses penetapan tersangka yang sah,” tuturnya.

Diketahui, empat warga Desa Torete yang mengajukan praperadilan diantaranya adalah Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin dan Ayudin.

Baca juga: Jurnalis Royman Hamid Ditangkap Paksa Aparat Kepolisian Pasca-pembakaran Kantor PT RCP Morowali

Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).

Para Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Evani H. Hamzah, Agus Salim, Moh Taufik D. Umar, Firmansyah C. Rasyid, Mey Prawesty dan Moh Iwan Rajasipa.

Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Morowali, cq. Kasatreskrim Polres Morowali.