GLOBALSULTENG.COM, POSO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB Andri Natanael Partogi menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan empat tersangka terkait kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Penundaan dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polres Morowali mangkir. Praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan empat warga Desa Torete tersebut.
“Karena pihak termohon tidak hadir, maka sidang praperadilan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2026,” ucap Andri Natanael di PN Poso, Senin, 26 Januari 2026.
Kuasa Hukum Pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Moh Taufik D. Umar mengatakan, kasus yang menjerat empat warga Desa Torete, seharusnya dilihat secara utuh dan komprehensif. Karena, konflik itu terjadi berawal dari hak kepemilikan tanah yang sampai saat ini belum diselesaikan pihak perusahaan.
“Seharusnya masalah ini masuk ke ranah perdata antara warga Torete dan perusahaan, tapi faktanya justru dipidanakan,” ujarnya.
Kemudian, Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Firmansyah Rasyid menyebut praperadilan ini diajukan, karena pemohon tidak pernah diperiksa terlebih dahulu, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat upaya paksa penangkapan yang dilakukan termohon, tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi.
Dia menambahkan, hal ini bertentangan dengan pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah (presumption of guilt).
“Surat penetapan tersangka pun tidak pernah diterima para pemohon, tidak adanya surat penetapan tersangka menunjukkan tidak adanya proses penetapan tersangka yang sah,” tuturnya.
Diketahui, empat warga Desa Torete yang mengajukan praperadilan diantaranya adalah Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin dan Ayudin.
Baca juga: Jurnalis Royman Hamid Ditangkap Paksa Aparat Kepolisian Pasca-pembakaran Kantor PT RCP Morowali
Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) yang tergabung dalam Front Pengacara Rakyat Sulawesi Tengah (FPR-ST).
Para Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Evani H. Hamzah, Agus Salim, Moh Taufik D. Umar, Firmansyah C. Rasyid, Mey Prawesty dan Moh Iwan Rajasipa.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Morowali, cq. Kasatreskrim Polres Morowali.












