GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis serta pembakaran kantor Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil sementara, penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang melibatkan terduga pelaku AD oleh Polres Morowali telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara, untuk kasus pembakaran kantor PT RCP, masih terus berjalan. Aparat kepolisian terus melalukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi demi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
“Proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ucap Djoko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
Ihwal penangkapan Jurnalis RM, kata Djoko, tidak berkaitan dengan profesi. Penindakan tersebut murni dugaan keterlibatannya dalam pembakaran kantor PT RCP.
Menurut Djoko, terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Djoko juga menyampaikan, Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepad Dewan Pers terkait penangkapan seorang jurnalis tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menghormati kebebasan pers serta membedakan secara tegas antara penanganan tindak pidana umum dan sengketa pers.
Djoko mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan jangan mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tuturnya.












