Nasional

Jasa Raharja Pastikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Balik Dapat Santunan, Meninggal Rp 50 Juta dan Luka-luka Rp 20 Juta

Global Sulteng
×

Jasa Raharja Pastikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Balik Dapat Santunan, Meninggal Rp 50 Juta dan Luka-luka Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja Pastikan Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Balik Dapat Santunan, Meninggal Rp 50 Juta dan Luka-luka Rp 20 Juta
Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya rute Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali tenggelam. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya rute Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali tenggelam, Kamis, (3/7/2025).

KMP Tunu Pratama Jaya diduga mengalami kebocoran di ruang mesin sebelum terbalik dan hanyut ke arah selatan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, Polair dan sejumlah instansi terkait masih terus melakukan proses evakuasi terhadap para penumpang kapal.

PT Jasa Raharja merespons cepat dengan mengerahkan timnya untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak perlindungan sesuai ketentuan.

Baca juga: Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sulteng Gelar Sosialisasi Safety Riding, Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Berkendara

Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi turun bersama jajaran guna melakukan pendataan terhadap para korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta aparat di lapangan.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak santunan.

“Petugas kami siaga untuk melakukan pendataan secara akurat, mengunjungi rumah sakit dan mendatangi kediaman korban yang dinyatakan meninggal dunia untuk mempercepat proses penyerahan santunan,” ucapnya.

Seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi PPPK Sulteng Tahap II dan Jalur Optimalisasi Formasi 2024, Klik di Sini!

Nilai santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, dimana ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta serta ambulans maksimal Rp 500 ribu per korban.