Kriminal Hukum

Polda Sulteng Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali

Global Sulteng
×

Polda Sulteng Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Mangkir di Sidang Perdana Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak hadir saat sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak hadir saat sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali yang digelar pada Jumat, 17 Mei 2025.

Polda Sulteng mengajukan penundaan sidang praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu. Permohonan tersebut menjadi alasan Polda Sulteng tak hadir pada sidang perdana kemarin.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di Hutan Kota Palu, 10 Orang Ditangkap

Hakim Tunggal PN Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes menyampaikan bahwa berdasarkan surat yang masuk, termohon meminta agar sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali ditunda selama sepekan atau digelar pada 23 Mei 2025.

“Dari surat yang masuk, termohon memohon sidangnya pada Jumat (23/5) karena masih berada di luar Kota,” ucapnya.

Permohonan penundaan termohon ditolak karena Hakim bersikap bahwa sidang pemeriksaan hanya 7 hari harus diputuskan.

Sehingga, Hakim sudah bersikap untuk menunda sidang perdana praperadilan jurnalis Hendly Mangkali selama empat hari atau digelar pada Rabu 21 Mei 2025.

Hakim juga meminta agar termohon menyiapkan saksi dan bukti-bukti sekaligus jawaban.

“Bila tidak ada halangan sidang praperadilan diputuskan Rabu 28 Mei 2025 mendatang, sebelum libur,” ujarnya.

Saat persidangan tersebut, pemohon jurnalis Hendly Mangkali didampingi kuasa hukumnya Muslimin Budiman dan Abd. Aan Achbar.

Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Serahkan 440 SK CPNS, Soroti 3 Penyakit Pegawai

Diketahui, Hendly Mangkali merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2025 pasca mempublikasi kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum istri pejabat di Kabupaten Morowali Utara (Morut).