GLOBALSULTENG.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bertahan di level Rp 1.764.000 per gram pada Minggu 23 Maret 2025 pagi, setelah mengalami penurunan Rp 15.000 sehari sebelumnya.
Penurunan ini sekaligus mengakhiri reli rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) di Rp 1.779.000 per gram yang tercatat pada 21 Maret 2025.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca juga: Berbagi Kebaikan Ramadhan, BMPD Sulteng Santuni 4 Panti Asuhan di Palu dan Sigi
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pantauan dari laman Logam Mulia Antam, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga stabil di level Rp 1.615.000 per gram.
Baca juga: Gubernur Sulteng Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per gram pada Minggu pagi (23/3/2025):
– 0,5 gram: Rp 932.000
– 1 gram: Rp 1.764.000
– 2 gram: Rp 3.468.000
– 3 gram: Rp 5.177.000
– 5 gram: Rp 8.595.000
– 10 gram: Rp 17.135.000
– 25 gram: Rp 42.712.000
– 50 gram: Rp 85.345.000
– 100 gram: Rp 170.612.000
– 250 gram: Rp 426.265.000
– 500 gram: Rp 852.320.000
– 1.000 gram: Rp 1.704.600.000