GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melakukan inspeksi ruang pelayanan publik di lingkungan Polresta Palu, Selasa (21/1/2025).
Peninjauan ini bertujuan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, efisien dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Beberapa fasilitas yang menjadi sasaran pengecekan antara lain kantor penjagaan Lantas, ruang pelayanan SKCK dan kantor pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polresta Palu.
Baca juga: Wali Kota Palu dan Kapolresta Ikut Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare
Kapolresta didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Musa dan Kasi Propam IPDA Novembri dalam kegiatan tersebut.
“Pengecekan ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami ingin memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan fasilitas yang digunakan memadai,” ucap Kombes Pol Deny Abrahams.
Kapolresta Palu juga memberikan arahan kepada personel yang bertugas di ruang pelayanan agar mengutamakan pelayanan prima dan humanis.
Ia menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Pastikan masyarakat merasa terbantu dan dilayani dengan maksimal, utamakan pelayanan yang ramah, sesuai SOP dan tepat waktu,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengimbau masyarakat yang sedang mengurus SKCK, laporan polisi atau penerbitan SIM untuk segera melaporkan keluhan melalui nomor kontak yang tertera pada banner di lokasi pelayanan.
“Kami menyediakan saluran komunikasi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menghadapi kendala selama proses pelayanan, hal ini kami lakukan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan,” tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polresta Palu untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan pelayanan publik di wilayah Polresta Palu berjalan secara profesional dan humanis.