Seputar Sulteng

Pujian Gubernur Rusdy Mastura ke Bank Sulteng dan Dugaan Pembobolan Rekening yang Sebabkan Uang Nasabah Raib Rp 1 Milliar

Global Sulteng
×

Pujian Gubernur Rusdy Mastura ke Bank Sulteng dan Dugaan Pembobolan Rekening yang Sebabkan Uang Nasabah Raib Rp 1 Milliar

Sebarkan artikel ini
Pujian Gubernur Rusdy Mastura ke Bank Sulteng dan Dugaan Pembobolan Rekening yang Sebabkan Uang Nasabah Raib Rp 1 Milliar
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memuji kinerja Bank Sulteng dalam memajukan bank kebanggaan daerah sepanjang tahun 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memuji kinerja Bank Sulteng dalam memajukan bank kebanggaan daerah sepanjang tahun 2024.

Pujian Gubernur Rusdy Mastura itu diungkapkan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2024 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2025 di Hotel BW Plus Coco Palu, Senin 20 Januari 2025.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rusdy Mastura juga optimis, Bank Sulteng akan menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) unggulan di Indonesia.

“Mimpi kita ke depan semoga Bank Sulteng bisa seperti bank Jabar sebagai Bank Pembangunan Daerah yang terkemuka”, ucapnya.

Baca juga: Sekum KONI Sulteng Tempuh Jalur Hukum Buntut Dinonaktifkan Ketum Nizar Rahmatu Tanpa Melalui Mekanisme Organisasi

Disisi lain, Direktur Utama Bank Sulteng Ramiyatie melaporkan bahwa pihaknya berhasil meraib laba bersih lebih dari Rp 242 miliar setelah pajak.

Lebih lanjut, beberapa indikator rasio perbankan, seperti CAR, ROA, LDR dan BOPO menunjukkan kinerja solid yang menandakan bahwa Bank Sulteng berada pada jalur sehat dan maju.

Bank Sulteng juga menduduki peringkat ke-4 sebagai BPD terbaik di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Selain itu, Bank Sulteng terus memperkuat daya saing bisnisnya melalui layanan digital mobile banking.

Ramiyatie menambahkan, Bank Sulteng menargetkan laba bersih sebesar Rp 400 miliar serta berkomitmen untuk mendukung program nasional 3 juta rumah di Sulteng pada tahun 2025.

Bank Sulteng juga berencana menjadi Single Bank Pemda dan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha di daerah.

“Bank Sulteng akan terus mempercepat sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dalam memperkuat pembangunan ekonomi daerah”, ujarnya.

Namun, dibalik pujian Gubernur Rusdy Mastura, Bank Sulteng disomasi nasabahnya atas dugaan pembobolan rekening perusahaan CV Citra Rajawali.

Somasi itu dilayangkan oleh Direktur CV Citra Rajawali melalui kuasa hukumnya Moh Galang Rama Putra pekan lalu.

Menurut Galang, kliennya telah melakukan pemblokiran rekening sejak 20 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 wita.

Kemudian, dana terkait pembangunan sekolah SMA 2 Bungku Tengah, Kabupaten Morowali itu masuk ke rekening kliennya (Direktur CV Citra Rajawali) pada 20 Desember 2024 disore hari dan langsung dicairkan oleh seorang wanita berinisial R yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Naasnya, pencairan dana proyek pembangunan sekolah tersebut diduga tidak dikonfirmasi ke Direktur CV Citra Rajawali.

Akibat pembobolan itu, kliennya mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1 milliar serta immateriil yang berdampak langsung pada reputasi dan keberlanjutan bisnis.

“Saat ditanyakan klien saya, katanya (pihak bank sulteng) yang menangani pencairan sudah konfirmasi, padahal klien saya tidak pernah menerima konfirmasi itu, setelah di cek, ternyata nomor yang dihubungi untuk konfirmasi tersebut bukan milik klien saya/dipalsukan,” tuturnya.

“Padahal ada nomor klien saya yang sudah tertera disistem, tapi kenapa tidak dikonfirmasi via telfon di nomor itu, saat pencairan, belakangan kami ketahui bahkan yang digunakan untuk mengkonfirmasi itu handphone dari R yang menguhubungi ke nomor yang dipalsukan tersebut dan bukan melalui saluran telepon milik pihak bank sulteng,” tambahnya.

Kata Galang, tindakan yang dilakukan Bank Sulteng mencerminkan kelalaian dalam menerapkan asas kepercayaan, kehati-hatian, kerahasiaan dan asas mengenal nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bank Sulteng ini sebuah korporasi besar, kami juga mendengar dari klien kami keterangan dari pihak bank bahwa ini hanyalah miss komunikasi akan tetapi bahasa tersebut bukanlah bahasa yang tepat untuk dikeluarkan,” jelasnya.

Olehnya, Galang berharap Bank Sulteng secepatnya dapat bertindak secara profesional agar masalah tersebut segera terselesaikan.

Dikonfirmasi, Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulteng Weli Kurniawan menyampaikan bahwa proses pencairan dana perusahaan dilakukan menggunakan cek yang dikeluarkan dari Bank Sulteng.

“Kemudian apabila itu (cek bank) dikeluarkan oleh nasabah, siapapun bisa mencairkan, karna sifatnya atas unjuk, selagi spesimen seperti tanda tangan, cap dan saldo ada, wajib untuk membayar,” katanya.

Weli menyatakan bahwa pencairan bisa dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kalaupun dimitigasi begitu, hanya sebagian dikonfirmasi, tapi itu bukan SOP, kecuali rekening itu terblokir, baru hubungi direkturnya,” ujarnya.

Baca juga: 21 Warga Sulsel-Sulteng Sindikat Penipuan Trading Investasi Ditangkap Polisi, Incar Korban dari Malaysia

Disinggung soal pemblokiran rekening hingga somasi yang dilayangkan nasabah, Wapincab Bank Sulteng Weli Kurniawan menyebut bahwa jika rekening terblokir, teller tidak bisa mencairkan dana.

“Kalau kami di cabang belum dapat (somasi), jangan sampai suratnya ke kantor pusat, cuman biasanya kalau ada di pusat, pasti di disposisi ke cabang,” pungkasnya.