Seputar Sulteng

Soal Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Manajemen PT CPM Beda Keterangan

Global Sulteng
×

Soal Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Manajemen PT CPM Beda Keterangan

Sebarkan artikel ini
Soal Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu, Manajemen PT CPM Beda Keterangan
JATAM Sulteng mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal PT AKM diarea kontrak karya PT CPM di Poboya Palu yang menggunakan metode perendaman telah berlangsung sejak tahun 2018. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – JATAM Sulteng mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal PT AKM diarea kontrak karya PT CPM di Poboya Palu yang menggunakan metode perendaman telah berlangsung sejak tahun 2018.

Padahal, satu-satunya pabrik pengolahan biji emas resmi di kawasan tersebut adalah milik PT CPM.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Hasil identifikasi kolam-kolam perendaman yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu telah ada sejak 2018 dan masih sama saat kami investigasi ulang di tahun 2024,” ucap Koordinator JATAM Sulteng Taufik.

Kata Taufik, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT AKM telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Baca juga: Oknum Petinggi Parpol hingga Mantan Kapolda Sulteng Diduga Punya Peran Dibalik Aktivitas Pertambangan Ilegal PT AKM

Disisi lain, Superintendent Community Relation PT CPM Sarmin menyebut bahwa seluruh kontraktor termasuk PT AKM bekerja sesuai aturan karena telah mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah, mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” ujar Sarmin saat ditemui usai menghadiri dialog publik, Jumat (11/01/2025) malam.

Menurut Sarmin, status PT AKM merupakan kontraktor sama dengan kontraktor lain yang bermitra dengan PT CPM. Sarmin menyatakan, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki IUJP.

Sementara PT CPM sebagai pemilik kontrak karya mendapatkan bimbingan dan pengawasan oleh Kementerian ESDM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja, IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan, mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” tuturnya.

Namun, statemen Sarmin tersebut bertolak belakang dengan keterangan Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM Amran Amier pada Rabu 18 Desember 2024.

Amran menjelaskan, aktivitas pertambangan ilegal masih terjadi di dalam kawasan kontrak karya PT CPM di Poboya Palu.

Bahkan, Amran Amier menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan secara resmi ke berbagai pihak termasuk kepolisian.

Amran menyadari bahwa penanganan penambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lainnya merupakan tantangan besar.

Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian ESDM melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Amran menegaskan bahwa AKM sebagai kontraktor dari CPM, harus mematuhi peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Terkait komunikasi dengan AKM, Amran menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi bersama untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan dalam jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Sulteng, Selasa 31 Desember 2024 menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi soal dugaan kegiatan penambangan tanpa izin oleh PT AKM.

Bagus menyampaikan, pihaknya juga sedang bekerja untuk mendalami soal ramainya informasi yang beredar tentang kegiatan operasional PT AKM yang diduga ilegal selama bertahun-tahun.

Baca juga: Begini Respon Polda Sulteng soal Aktivitas Ilegal PT AKM di Poboya Palu

“Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Bagus menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Meski begitu, Bagus tidak merincikan terkait siapa saja yang telah dan akan dipanggil.

“Kami masih meminta klarifikasi satu per satu, karena ada tahapan waktu untuk mereka menghadiri, semua masih kami dalami, bagaimana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan,” katanya.