Politik

Satu TPS di Kota Palu PSU untuk Pilgub Sulteng 2024, KPU Sebut Kelalaian KPPS

Global Sulteng
×

Satu TPS di Kota Palu PSU untuk Pilgub Sulteng 2024, KPU Sebut Kelalaian KPPS

Sebarkan artikel ini
3 Daerah di Sulteng Laksanakan PSU Pilkada 2024
Sedikitnya ada 3 daerah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pelaksanaan Pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2024. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 824 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Palu pada 3 Desember 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Kinerja Stabil, Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah Catat Pertumbuhan Positif

PSU dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024 dan hanya mencakup pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palu Iskandar Lembah menjelaskan bahwa PSU harus dilakukan karena adanya kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

“Kelalaian tersebut mengakibatkan surat suara pemilihan gubernur menjadi ditandai, sehingga harus dilakukan PSU khusus untuk pemilihan gubernur,” ucap Iskandar.

Ia memastikan bahwa PSU hanya dilakukan di TPS 04 Kelurahan Tipo, sedangkan TPS lainnya di Kota Palu dinyatakan aman dan tidak memerlukan pemungutan ulang.

“Secara keseluruhan, hanya satu TPS yang melaksanakan PSU, untuk kelurahan lain, semua berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Palu Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Tengah dan memastikan suara pemilih tetap dihitung dengan jujur dan adil.

PSU juga menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa hasil pemilu di wilayah tersebut.