GLOBALSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Jumat (29/11/2024).
Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kota Palu Terima Penghargaan dan Bantuan Rp 61 Juta di Jambore SDM PKH Sulawesi Tengah
Dalam agenda pertama, Wali Kota Hadianto menyampaikan bahwa Ranperda APBD 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk evaluasi sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.
Pada agenda kedua, Wali Kota juga memberikan Pendapat Akhir terkait Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Berdasarkan surat fasilitasi tertanggal 28 Agustus 2024, Ranperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun kesusilaan, dengan beberapa catatan untuk penyempurnaan.
Wali Kota menegaskan bahwa hasil persetujuan bersama Ranperda akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi Perda sebelum diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Baca juga: Unggul di Pilkada Sulteng 2024, Sejumlah Karangan Bunga Hiasi Rumah Anwar Hafid
“Proses pembahasan dua Ranperda ini tentu memerlukan waktu, tenaga, dan pemikiran yang tidak sedikit. Namun, kerja keras ini adalah bentuk pengabdian mulia yang menjadi amanah bagi kita sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat,” ucap Wali Kota Hadianto.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota sebagai langkah akhir dalam penyelesaian Ranperda.