GLOBALSULTENG.COM – Sedikitnya ada 3 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng mengikuti kontestas Pilkada 2024.
Ketiga calon itu merupakan putra-putri daerah terbaik yakni Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.
Para calon pemimpin ini juga telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Pasca pencoblosan, lembaga survei mengeluarkan hasil quick count demi mengetahui hasil sementara yang unggul antara Ahmad Ali, Anwar Hafid dan Rusdy Mastura dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut.
Baca juga: Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Jadi Pemenang Pilkada Sulteng 2024 Versi Real Count
Berdasarkan quick count yang dirilis Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido memperoleh suara terbanyak sementara yakni 45.40 persen.
Sementara, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menempati posisi kedua dengan perolehan suara sementara 37.75 persen.
Kemudian, posisi ketiga yakni Petahana Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto dengan perolehan suara 16.85 persen.
Lebih lanjut, tim BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri) juga mengklaim bahwa ikut mendapatkan suara terbanyak versi real count internal berdasarkan C1 hasil yang diambil dari saksi-saksi di TPS.
Update terakhir hasil real count internal tim BERAMAL, Ahmad Ali mendapatkan perolehan suara sebesar 41,81 persen di Pilkada 2024.
Perolehan suara terbanyak Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024) pukul 20.00 wita.
Adapun data real count 41,81 persen Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri di Pilkada 2024 diatas marjin error.
Aturan Pilkada 2 Putaran
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, hanya DKI Jakarta menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran.
Ketentuan ini berlaku karena perhitungan kemenangan pada Pilkada DKI Jakarta berbeda dibandingkan daerah lain.
Peraturan ini juga dijelaskan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk memenangkan Pilgub dalam satu putaran.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, Pilkada DKI Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pada putaran kedua, hanya dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama yang berhak maju.
Tahapan Pilkada putaran kedua meliputi pendistribusian perlengkapan pemilihan, kampanye penajaman visi dan misi, pemungutan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai pemenang.
Aturan Pilkada dua putaran berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024
Ketentuan dua putaran ini kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa Pilgub Jakarta wajib digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.
Baca juga: Pilkada 2024, Berikut Hasil Suara di Masing-masing TPS 3 Calon Gubernur Sulteng
Selain itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Mereka juga dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan aturan ini, Pilkada DKI Jakarta 2024 diperkirakan akan berlangsung ketat, mengingat mekanisme dua putaran memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin mereka secara lebih demokratis.