GLOBALSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang personel Polres Banggai berinisial Briptu ARS diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Upacara pemberhentian itu dipimpin langsung oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra di Aula Rupatama, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Gubernur Sulteng Rusdy Mastura Tinjau Proyek Jalan dan Drainase di Banggai-Touna
Kata Putu Hendra, PTDH itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/23/XI/2024/KHIRDIN tertanggal 18 November 2024.
“Secara pribadi tentunya kami prihatin atas pemecatan personel Polres Banggai,” ucapnya.
Baca juga: Jalan Kaki 3 Hari, Personel Polres Banggai Kawal Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Terpencil
Pemberhentian itu buntut Briptu ARS melanggar pasal 8 d dan pasal 13 huruf f perkap nomor 7 tahun 2022.
Kata Putu Hendra, ia harus tegas untuk menegakkan aturan dan pemecatan ini telah melalui tahapan panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre Tangani Penipuan Sektor Keuangan, Sudah Libatkan 79 Bank
Dia berharap, para perwira atau pejabat yang diberi tanggungjawab agar melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggota jika penyimpangan.
“Dengan adanya upacara PTDH ini sebagai pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang,” tuturnya.