GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng) Iqbal Andi Magga dilaporkan ke Bawaslu. Iqbal diduga terlibat sebagai admin dalam grup WhatsApp pendukung Anwar Hafid (AH) Foundation.
Hal itu dibenarkan juga oleh salah satu tim hukum pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) Soehardi Abidin, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: Buntut Penolakan Klaim Asuransi, Ahli Waris Gugat BNI Persero dan BNI Life ke Pengadilan Negeri Palu
“Laporan ini kami ajukan karena Iqbal Andi Magga menjabat sebagai Kepala Ombudsman, seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak kepada salah satu kandidat dalam Pilkada Sulteng,” ucapnya.
Menurut Soehardi Abidin, tim BERAMAL menemukan nomor kontak yang digunakan oleh Iqbal sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng sama dengan nomor yang menjadi admin di grup WhatsApp AH Foundation.
Baca juga: Parade Budaya Burung Maleo Sambut Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di Stadion Kilongan Permai Banggai
Berdasarkan penelusuran itu, pihaknya merasa perlu melaporkan tindakan ini kepada Bawaslu Sulteng sebagai bentuk ketidaknetralan seorang pejabat publik.
“Kami memasukkan laporan resmi ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024 dan laporan itu telah diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng serta berjanji untuk menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Baca juga: Calon Gubernur Ahmad Ali Prihatin Dengan Kondisi Sosial Masyarakat Sulteng, Masih Alami Ketimpangan
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 diikuti 3 paslon yakni Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) nomor urut 01, Anwar Hafid-Reny Lamadjido (BERANI) nomor urut 02 dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako (SANGGANIPA) nomor urut 03.