Kriminal Hukum

Kejati Sulteng Sita Rp 3,94 Miliar Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Untad, Penyidik Sebut Markup Capai 100 Persen

Global Sulteng
×

Kejati Sulteng Sita Rp 3,94 Miliar Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Untad, Penyidik Sebut Markup Capai 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulteng Sita Rp 3,94 Miliar Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Untad, Penyidik Sebut Markup Capai 100 Persen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita uang tunai sebesar Rp 3,94 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakuktas Kedokteran Untad tahun anggaran 2022. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita uang tunai sebesar Rp 3,94 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakuktas Kedokteran Untad tahun anggaran 2022.

Kajati Sulteng Bambang Hariyanto mengatakan bahwa barang bukti berupa uang itu disita dari tersangka Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Desak Kejati Sulteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT ANA

“Kami sudah memeriksa 20 saksi seperti dari pihak ahli, Untad dan penyedia dan lain sebagainya, dalam kasus ini, meskipun sudah mengembalikan, itu tidak akan menghapus unsur pidana,” ucapnya saat konferensi pers di kantor Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024).

Disisi lain, Ketua Tim Penyidik Kejati Sulteng Asma juga menyebut modus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad yakni tidak melakukan perbandingan harga dengan beberapa perusahaan.

“Modus pada umumnya dalam sebuah pengadaan yakni PPK dalam hal ini bertanggungjawab dan memiliki kewenangan menyusun HPS yang menjadi dasar dari pelelangan, tapi dengan sengaja dilakukan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Seharusnya mencari atau melakukan perbandingan harga dari beberapa perusahaan tapi ternyata itu tidak dilakukan,” tambahnya.

Bahkan, markup dalam pengadaan alat-alat laboratorium di Fakultas Kedokteran Untad mencapai 100 persen.

“Ada markup terhadap alat-alat lab yang diadakan, markupnya itu lumayan besar, malahan ada yang sampai 100 persen,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk proses ke pengadilan.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Sulteng Minta Kejati Periksa Gubernur dan Bupati Morut soal Dugaan Korupsi PT ANA

“Mungkin sekitar sebulan ini, kita sudah ada progres,” katanya.

Diketahui, penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Direktur CV Satria Bayu Aji, Tri Purnomo bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fuad Zubaidi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.