Seputar Sulteng

Sekda Irmayanti Pettalolo Terima Kunjungan Anggota DPRD Aceh, Bahas soal HAM

Global Sulteng
×

Sekda Irmayanti Pettalolo Terima Kunjungan Anggota DPRD Aceh, Bahas soal HAM

Sebarkan artikel ini
Sekda Irmayanti Pettalolo Terima Kunjungan Anggota DPRD Aceh, Bahas soal HAM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Pettalolo menerima kunjungan kerja anggota DPRD Aceh yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Iskandar Usman Farlaky di Kantor Wali Kota Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah (Sekda) Irmayanti Pettalolo menerima kunjungan kerja anggota DPRD Aceh yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Iskandar Usman Farlaky di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (21/8/2024).

Dalam pertemuan itu, Sekda Irmayanti menyampaikan salam dari Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Reny yang berhalangan hadir.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Sekda Irmayanti juga menyampaikan apresiasi atas kedatangan rombongan DPRD Aceh ke Kota Palu.

“Selamat datang di Kota Palu, kunjungan ini merupakan sebuah kehormatan bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palu,” ucapnya.

Baca juga: Polresta Palu Gelar Gladi Posko dan Tactical Floor Game, Upaya Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang Pilkada 2024

Disisi lain, Iskandar Usman Farlaky, mengatakan, kunjungan ini berkaitan dengan penyusunan rancangan Qanun Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR).

Menurut Iskandar, KKR dibentuk untuk mencari kebenaran dan keadilan atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dengan cara yang arif, bijaksana, dan bermartabat.

“Pemilihan Kota Palu sebagai lokasi kunjungan kali ini bukan tanpa alasan, kota ini memiliki pengalaman dan persoalan yang hampir sama terkait hak asasi manusia,” ujarnya.

Dia berharap, revisi rancangan Qanun KKR ini dapat memperkuat KKR secara kelembagaan serta memperkuat aspek penganggaran.

Baca juga: Keunikan Anwar Hafid yang Jarang Diketahui Orang, Sering Datangi Pantai Wosu Sembari Mengingat Masa Kecil

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam mengenai strategi Pemerintah Kota Palu dalam mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.

Diskusi ini mencakup berbagai topik penting, termasuk langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Palu dalam upaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia di wilayahnya.