GLOBALSULTENG.COM, PALU – Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kota Palu telah melaksanakan persiapan jelang pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di 46 kelurahan.
Adapun pleno yang nantinya akan dilaksanakan merupakan hasil dari coklit pantarlih.
Hal ini yang menjadi dasar PPS-PPK dan KPU untuk melaksanakan pleno rekapitulasi DPHP dengan rujukan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024 terkait penekanan transparansi, kepastian hukum, komprehensivitas, akurasi maupun pembaruan dalam penyusunan daftar pemilih.
Baca juga: Hidayat dan Andi Nur Lamakarate Nyatakan Siap Maju di Pilkada Kota Palu 2024, Pakai Tagline HANDAL
Hasil penyusunan data pemilih hasil coklit kedalam DPHP dimulai 25 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Sistem pengimputan data kedalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sudah termasuk penghapusan data yang tidak memenuhi syarat secara dejure serta pembaruan elemen data pemilih seperti nama, gelar, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas serta alamat tempat tinggal.
Penambahan pemilih baru yang belum tercatat sebelumnya dalam data pemilih juga dilakukan berdasarkan hasil coklit oleh pantarlih serta masukan dari stakeholder termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu.
Akuntabilitas dalam proses dan hasil data pemilih menjadi perhatian utama, sehingga hasil DPHP akan dipertanggungjawabkan melalui rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP nantinya akan dilaksanakan serentak pada Sabtu 3 Agustus 2024 di sekretariat PPS masing-masing kelurahan.
Dalam rapat pleno terbuka itu akan dihadiri oleh seluruh pantarlih, pengawasan kelurahan desa, perangkat pemerintah kelurahan, lurah, babinsa, babinkamtibmas dan tim pasangan calon tingkat kelurahan.
Hasil rapat pleno terbuka berupa berita acara yang ditandatangani oleh PPS, dilengkapi dengan lampiran rekapitulasi jumlah TPS, jumlah pemilih setiap TPS, jumlah seluruh pemilih dan TPS dalam kelurahan tersebut.
Peserta rapat pleno rekapitulasi DPHP di Kota Palu diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan, termasuk aduan mengenai pemilih yang belum terdaftar namun memiliki bukti KTP-el, KK, atau Identitas Kependudukan Digital. Hasil rapat pleno akan dilaporkan ke KPU Palu melalui PPK.