GLOBALSULTENG.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo membantah tudingan Gubernur Sulteng terkait dugaan penyebaran penyakit antraks pada ternak di wilayahnya.
Adapun tudingan itu saat keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2024 tertanggal 1 Juli 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak ruminansia asal Gorontalo.
Melalui keterangan tertulis, Dinas Pertanian Gorontalo menyatakan bahwa tidak ada kasus antraks. Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah telah menimbulkan keresahan di masyarakat Gorontalo.
“Surat edaran tersebut sangat merugikan Gorontalo yang selama ini menjadi pemasok sapi secara rutin ke wilayah Pulau Kalimantan seperti Balikpapan dan Tarakan serta ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara,” dikutip dari halaman website gorontaloprov.go.id.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Gorontalo mengirimkan ternak ke Tarakan melalui Tol Laut Kapal Cemara Nusantara 5 sebanyak 216 ekor.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Provinsi Gorontalo diberikan fasilitas oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan dengan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Gorontalo sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5) melayani rute Kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan,” jelas keterangan tersebut.
Dinas Pertanian Gorontalo juga menegaskan bahwa mereka senantiasa melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun surveilans pasif.
Hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 hingga Juli 2024 menunjukkan bahwa semua sampel negatif antraks. Jumlah sampel yang diuji pada tahun 2021 sebanyak 3.129 sampel, tahun 2022 sebanyak 3.436 sampel, tahun 2023 sebanyak 5.449 sampel dan pada tahun 2024 (Januari-Juli) sebanyak 3.919 sampel.
“Dari keseluruhan hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 hingga Juli 2024, semua sampel dinyatakan negatif antraks. Sapi-sapi yang dikirim wajib dilakukan uji antraks di UPTD Laboratorium Veteriner,” tambah Dinas Pertanian.
Selain itu, Dinas Pertanian Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga memonitor distribusi lalu lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan di wilayah Gorontalo untuk menjamin pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2024. Mereka juga mengimbau masyarakat Gorontalo, terutama para pelaku usaha, untuk tidak termakan/waspada isu-isu hoax yang meresahkan.
“Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit antraks. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Gorontalo, terutama bagi para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, untuk tidak termakan isu yang meresahkan tersebut. Bisa dijamin bahwa ternak maupun daging yang beredar di wilayah Provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi,” tutup keterangan tertulis Dinas Pertanian Gorontalo.