GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewaspadaan penyakit anthraks dan penutupan sementara pemasukan hewan ternak ruminansia asal Gorontalo.
Adapun surat edaran bernomor 08 Tahun 2024 itu ditandatangani oleh Rusdy Mastura pada 1 Juli 2024 dan ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulteng.
Surat edaran itu dikeluarkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Sulteng dan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan.
Dalam surat edaran itu disebutkan 4 poin penting diantaranya berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit hewan yang menyatakan seluruh Kabupaten/Kota di Gorontalo berstatus tertular penyakit anthraks.
Baca juga: Rusdy Mastura Punya 2 Pilihan Wakil di Pilkada Sulteng 2024, Gandeng Anak Wagub atau Bupati Sigi
Kemudian, anthraks adalah salah satu penyakit zoonosis karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri bacillus anthraks dapat bertahan hingga ratusan tahun.
Selain itu, keberadaan penyakit anthraks dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, keresahan masyarakat dan kematian hewan yang tinggi.
Baca juga: Pj Bupati Donggala Angkat Bicara Buntut Kasus Perselingkuhan Kades Pantolobete dengan Ketua BPD
Selanjutnya, sangat diharapkan peran Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Gorontalo (Kabupaten Buol-Parimo) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.
Terakhir, tidak memasukan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) asal Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.