Kriminal Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan TKA di Morowali, Motifnya Gegara Ketahuan Curi Tembaga

Global Sulteng
×

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan TKA di Morowali, Motifnya Gegara Ketahuan Curi Tembaga

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan TKA di Morowali, Motifnya Gegara Ketahuan Curi Tembaga
Polres Morowali berhasil menangkap pelaku pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WFH (59). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Polres Morowali berhasil menangkap pelaku pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WFH (59).

Adapun pelaku pembunuhan TKA di Morowali itu berjumlah 5 orang berinisial LM (25), OD (44), FA (23), AD (29) dan AMD (26) ditangkap ditempat berbeda.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Singgung Kader Plastik Numpang KTA, Longki Djanggola Beri Sanksi Jika Tak Ikuti Perintah Partai di Pilkada Sulteng 2024

Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim mengatakan peristiwa itu terjadi di Mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI), Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi beberapa waktu lalu.

“Korban ditemukan dengan beberapa tusukan benda tajam terbaring di Mess PT KTGI tepatnya di dekat gudang genset seputaran tumpukan pasir dengan posisi badan tertutup karung semen dari bagian kepala hingga pinggang dan sudah bersimbah darah,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Momen Ahmad Ali Jadi Rebutan Emak-emak Berswafoto saat Jalan Santai di Kabupaten Balut

Kata Agus, motif para pelaku melakukan pembunuhan itu karena ketahuan mencuri tembaga.

“Para pelaku mencuri tembaga di PT KTGI dan ketahuan oleh korban sehingga korban melempari pelaku, karena kesal makanya mereka membunuh,” ujarnya.

“4 orang pelaku kami tangkap di Morowali, untuk AMD ditangkap di Kelurahan Tompobalang, Kabupaten Gowa, dengan bantuan Subdit Jatanras Polda Sulsel,” tambahnya.

Baca juga: Pilkada Sulteng 2024: Rusdy Mastura Ganti Pasangan, Gandeng Anak Wagub?

Menurut Agus, 5 pelaku pembunuhan itu sudah berada di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku diancam pasal pembunuhan dan pencurian dengan ancaman paling lama 15 penjara,” tuturnya.