GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mengusung Erwin Burase sebagai calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) di Pilkada 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 30321/DPP/01/VI/2024 yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu juga menetapkan Abdul Sahid sebagai calon Wakil Bupati yang akan mendampingi Erwin Burase.
Ketua Desk Pilkada DPC PKB Parimo Wardi juga membenarkan bahwa Erwin Burase telah menerima surat penetapan sebagai calon Bupati Parimo dari PKB.
“Penyerahan SK di Jakarta pada hari di mana surat tersebut dikeluarkan oleh DPP, ucapanya, kepada GlobalSulteng, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Respon Gokil Ahmad Ali saat Diisukan Tak Dapat Rekomendasi Partai NasDem di Pilkada Sulteng 2024
Disisi lain, Ketua DPC PKB Parimo Sukiman mengatakan bahwa SK penetapan ini mengakhiri spekulasi mengenai calon yang diusung oleh PKB.
“Saya mengimbau agar seluruh pengurus dan anggota PKB di Parimo mendukung keputusan partai,” ujarnya.
Sementara, Erwin Burase mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersebut dan berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat sejahtera di Parimo.
“Pemberian surat penetapan tersebut sebagai bentuk amanah dari PKB untuk mewujudkan masyarakat sejahtera di Parimo,” tuturnya..
Diketahui, Erwin Burase telah mendapatkan mandat dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Parimo 2024.
Saat ini, Erwin Burase tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari DPP Partai Golkar.
SK itu diperlukan untuk mengesahkan koalisi yang akan mengusung pasangan Erwin Burase.
Erwin Burase juga masih aktif berkomunikasi politik dengan partai-partai lainnya untuk memperkuat dukungannya.
Pada Pemilu serentak 2024, PKB berhasil mengamankan 4 kursi di DPRD Kabupaten Parimo. Sedangkan, Partai Golkar memperoleh 5 kursi.
Jika kedua partai ini berkoalisi untuk mengusung Erwin Burase sebagai calon dalam Pilkada Parigi Moutong 2024, mereka akan memiliki total 9 kursi yang artinya telah melebihi batas minimal 8 kursi yang ditetapkan oleh KPU untuk pencalonan pasangan di pilkada 2024.