Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Idul Adha 2024, Joko Widodo Pilih Sapi Arjuna asal Kabupaten Parimo

Global Sulteng
×

Idul Adha 2024, Joko Widodo Pilih Sapi Arjuna asal Kabupaten Parimo

Sebarkan artikel ini
Idul Adha 2024, Joko Widodo Pilih Sapi Arjuna asal Kabupaten Parimo
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menyerahkan langsung Bantuan Kemasyarakatan (Banmas) dari Presiden RI Joko Widodo berupa sapi kurban bernama Arjuna di Mesjid Jami Talise. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menyerahkan langsung Bantuan Kemasyarakatan (Banmas) dari Presiden RI Joko Widodo berupa sapi kurban bernama Arjuna di Mesjid Jami Talise, Senin, (17/6/2024).

Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas Banmas yang diberikan untuk Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 2024, Timnas Indonesia U-16 Serahkan Hewan Kurban di Kota Solo

Rusdy juga mengapresiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan atas upaya pengembangbiakan sapi potong berkualitas seperti Limosin, Wagyu dan Angus melalui Inseminasi Buatan (IB).

Gubernur berharap Sulawesi Tengah dapat mengirim seribu ekor sapi ke Kalimantan di masa mendatang.

“Target kita, semoga ke depan bisa mengirim seribu ekor sapi ke Kalimantan,” ucapnya.

Baca juga: Warga Morowali Penasaran soal Langkah Politik Rachmansyah Ismail di Pilkada 2024

Diketahui, penetapan lokasi penyembelihan hewan kurban Presiden RI ini didasarkan pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.4.5.3/2136/Ro Kesra tertanggal 17 April 2024.

Sapi Arjuna, jenis Limosin dengan bobot 900 kg, berasal dari peternak Agus Muranto di Desa Tinombala, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca juga: Jatam Sulteng Catat Kecelakaan Kerja di Kawasan PT IMIP Sepanjang Tahun 2024

Uji laboratorium UPT Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng menyatakan sapi Arjuna sehat dan bebas dari penyakit mulut, kuku, infeksi cacing, dan penyakit menular hewan lainnya.

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor 5243/01/SJJH/02/V/2024/UPT Vet.