Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Dukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Gubernur Sulteng Terima Penghargaan dari Menko PMK

Global Sulteng
×

Dukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Gubernur Sulteng Terima Penghargaan dari Menko PMK

Sebarkan artikel ini
Komitmen Bangun Daerah Tertinggal, Pemprov Sulteng Terima Penghargaan dari Menko PMK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhajir Efendy. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi gemilang dengan menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhajir Efendy.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Rusdy Mastura mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima.

“Penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pembangunan desa-desa di Sulawesi Tengah, kami berharap dapat terus berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: IMIP Bantah Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, Karyawan Siram Terak Baja

Menko PMK Muhajir Efendy mengapresiasi langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Provinsi Sulteng yang dikenal sebagai Negeri Seribu Megalit, kini tidak memiliki lagi desa yang sangat miskin, ini adalah bukti nyata dari komitmen serta kerja keras yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Komunikasi Gubernur Sulteng Andono Wibisono menyampaikan bahwa penghargaan ini menambah daftar prestasi strategis yang telah dicapai sesuai dengan Visi Gerak Cepat menuju Sulteng Sejahtera dan Maju.

“Kami berharap insan pers dapat terus menyampaikan informasi yang akurat dan faktual, sesuai dengan data publik yang tersedia, guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” kata Andono melalui pesan whatsapp, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Polres Morut Gelar Upacara Sertijab, Kapolres Harap Pejabat Baru Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dia menambahkan, data publik yang ada di semua Organisasi Perangkat Darrah (OPD) harus dapat diakses dengan mudah, sehingga hak publik atas informasi yang benar dapat terpenuhi.

“Tentu itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Diketahui, penyerahan percepatan pembangunan daerah tertinggal itu dilaksanakan di Kota Palu pada Jumat 14 Juni 2024.