GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail telah ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal Mei 2024.
Langkah ini diambil Rachmansyah sebagai persiapan untuk mengikuti Pilkada Morowali 2024.
Hal itu dibernarkan juga oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, Rachmansyah Ismail secara proaktif ajukan CLTN sebelum Gubernur mengusulkan penarikan dirinya.
Baca juga: Sejumlah Orang Tua Murid Datangi Kantor Gubernur Sulteng, Protes soal PPDB di Kota Palu
“Rachmansyah sudah mengajukan CLTN sebelum Gubernur menyurati, Rachmansyah memilih mengajukan CLTN,” ucapnya melalui pesan whatsapp, Selasa (11/6/2024).
Namun, pengajuan awal CLTN Rachmansyah ditolak oleh BKN karena belum ada regulasi yang jelas terkait CLTN untuk ASN yang mengikuti Pilkada 2024.
“BKN belum dapat menindaklanjuti permohonan CLTN karena menunggu regulasi yang mengatur CLTN untuk Pilkada 2024,” ujarnya.
Setelah pengajuan kembali, BKN akhirnya menyetujui permohonan CLTN Rachmansyah Ismail. Hal ini didukung oleh edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang memperbolehkan ASN yang mengikuti Pilkada 2024.
Baca juga: Maju di Pilkada Parimo 2024, Ibrahim Hafid Target Tuntaskan Masalah KTP
“BKD Sulteng telah mengajukan kembali permohonan CLTN untuk dua pejabat, yaitu Pj Bupati Morowali dan Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi yang berniat maju di Pilkada 2024,” tuturnya.
Disisi lain, Plt Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 pada 4 Juni 2024 terkait persetujuan CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada 2024 sesuai dengan SKB 5 lembaga dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.