Iklan - Geser untuk melanjutkan
Seputar Sulteng

Kemenkumham Sulteng Lantik Nathan Pagasongan Jadi Penyidik PNS

Global Sulteng
×

Kemenkumham Sulteng Lantik Nathan Pagasongan Jadi Penyidik PNS

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Sulteng Lantik Nathan Pagasongan Jadi Penyidik PNS
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Nathan Pagasongan resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Nathan Pagasongan resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelntikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Aula Bangsal Garuda, Rabu (29/5/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Jabatan baru yang didapatkan Nathan Pagasongan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI bernomor: AHU-B.AH.08.01 Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 diangkat dalam Jabatan sebaga PPNS pada Satpol PP Kota Palu.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Baca juga: Pria di Kota Palu Tipu Warga Poso Rp 587 Juta, Modus Loloskan Calon TNI Pakai Jalur Khusus

“Secara teknis, PPNS didalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri, sedangkan secara administratif berada di bawah kementerian hukum dan ham, dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum,” ucapnya.

Kata Hermansyah, pejabat baru (PPNS Satpol PP) terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan penegakkan hukum.

“Pejabat PPNS Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Sederet Temuan BPK Sulteng di 13 Kabupaten/Kota Masuk Pengawasan, Perjalanan Dinas hingga Proyek Jalan

Dia menambahkan, Ditjen AHU telah meluncurkan aplikasi PPNS online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS dan pelaksanaan tugas pokok lainnya.