GLOBALSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng telah memeriksa laporan keuangan seluruh Pemerintahan yang ada di 13 Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023.
Hasilnya, BPK Sulteng memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 10 daerah diantaranya Kota Palu, Kabupaten Buol, Banggai, Banggai Laut, Sigi, Morowali, Poso, Morut, Touna dan Tolitoli.
Sementara, predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) didapatkan 3 daerah yaitu Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan dan Parigi Moutong (Parimo).
Predikat WTP dan WDP itu diketahui saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 13 Kabupaten/Kota se-Sulteng, Senin (27/5/2024).
Namun, predikat WTP dan WDP yang didapatkan 13 Kabupaten/Kota, BPK Sulteng mendapatkan banyak temuan.
Ketua BPK Sulteng Binsar Karyanto mengatakan, beberapa temuan yang didapatkan seperti pengelolaan aset tidak tertib dan pembayaran belanja pegawal tidak sesuai ketentuan.
“Kesalahan penganggaran yang berulang setiap tahun, pengelolaan program gercep gaskan berdaya yang diinisasi oleh pemerintah provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan,” ucapnya.
Kemudian, terkait ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak yang menimbulkan kelebihan pembayaran pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud).
Baca juga: Skala Data Indonesia Rilis Hasil Survei Bakal Calon Gubernur Sulteng, Masih Dipimpin Petahana
Disisi lain, permasahalaan (temuan) yang masif yaitu terkait perjalanan dinas tidak sesuai dengan nyatanya (tumpang tindih).
Bahkan, realisasi pembayaran perjalanan dinas melebihi ketentuan dan menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya.
“Masalah pengelolaan PAD seperti pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah belum optimal, penetapan yang tidak sesuai ketentuan dan penagihan tidak optimal, pajak retribusi belum dapat di realisasikan serta masih berupa potensi yaitu Pajak MBLB, PPJ atas Listrik yang dihasilkan sendiri,” ujarnya.
Kata Binsar, adanya juga temuan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020-Perpres Nomor 53 tahun 2003.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah menyebabkan ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan perpres tersebut.
Baca juga: Menilik Peluang Anwar Hafid-Reny Lamadjido di Pilkada Sulteng 2024
“Sejumlah permasalahan-permasalahan (temuan) itu telah dimuat dalam Buku II, yaitu Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuam peraturan perundang-undangan tiap Kabupaten dan Kota,” tuturnya.