GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Aparat kepolisian menggerebek lokasi Pembuatan Minuman Keras (Miras) Tradisional di Kabupaten Sigi.
Adapun lokasi pembuatan Miras Tradisional di Kabupaten Sigi itu terletak di perkebunan warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki.
Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan, pihaknya mengamankan 15 jeriken berisikan saguer dan cap tikus.
“Personel menemukan 15 jeriken saguer masing-masing berisi 30 liter, satu jeriken diantaranya captikus yang berisi 15 liter yang siap jual,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Soal Pilkada Morowali 2024, Rachmansyah Ismail Sebut Masih Fokus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kata Nuim, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga terkait dengan pembuatan Miras Tradisional di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang kami temukan ada sekitar 450 liter saguer dan 15 liter captikus yang disimpan dalam jeriken 30 liter itu,” ujarnya.
“Barang bukti kami sudah amankan, untuk pemiliknya kami lakukam pembinaan dan membongkar tempatnga,” tambahnya.
Nuim mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras apaagi menjualnya.
“Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal,” jelasnya.
Baca juga: Disebut-sebut Maju Pilkada Morowali 2024, Ternyata Rachmansyah Ismail Belum Daftar di Partai
Diketahui, penggerebekan itu dilakukan pada Selasa 7 Mei 2024.