Seputar Sulteng

Sejumlah Sales XL Home Palu Datangi Disnakertrans Sulteng, Tuntut Gaji dan THR Tak Dibayar

Global Sulteng
×

Sejumlah Sales XL Home Palu Datangi Disnakertrans Sulteng, Tuntut Gaji dan THR Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Sales XL Home Palu Datangi Disnakertrans Sulteng, Tuntut Gaji dan THR Tak Dibayar
Sejumlah sales XL Home Palu mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sejumlah sales XL Home Palu mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/4/2024).

Kedatangan para sales XL Home Palu ke Disnakertrans untuk menuntut hak gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Salah satu karyawan sales XL Home Palu Ical mengatakan, dia bekerja ditempat itu dengan status mitra (karyawan lepas).

“Kita ini kan aturan baru, jadi bukan lagi karyawan, statusnya adalah mitra, jadi karna mitra, perusahaan ini semena-mena, apa dia inginkan bisa dia buang begitu saja, jadi kita kemari untuk menuntut gaji dengan thr itu tidak ada kita dapat,” ucapnya.

Baca juga: Seorang Pria di Donggala Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Minta Uang Jutaan dan Ngaku Oknum Admin Tribunnews

Menurutnya, vendor XL Home Palu yang sebelumya yaitu PT Bintang Maraga Lintas Media tetap membayarkan gaji karyawan meskipun telah terminate (diberhentikan).

Tetapi, setelah berganti vendor baru yaitu PT Prima Multi Usaha Indonesia, gaji karyawan yang telah di terminate belum dibayarkan.

“Padahal kami sudah bekerja sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak meskipun hanya mitra,” ujarnya.

Sales lainnya yaitu Prayogo menyampaikan, didalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), target yang diberikan perusahaan berjumlah 5 Sales Order (SO).

“Jadi kita pusing ini, banyak sales yang lewat target sesuai dengan PKWT yang di tandatangan tapi banyak di terminate, mereka (pihak perusahaan) katakan itu dari pusat yang minta, tapi kita bingung ini pusat mana, XL langsung atau vendor,” tuturnya.

Kata Prayogo, memang dalam PKWT itu tidak disebutkan akan diberikan THR.

“Waktu itu kita tanya soal THR mereka bilang lihat apa yang kita tanda tangan di PKWT, tapi  saat kita tanya soal SO mereka bilang lagi jangan lihat apa yang kita tandatangan, padahal banyak yang melampaui target tapi di terminate,” jelasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Morut Cek Jalur Mudik Jelang Lebaran 2024 di Perbatasan Sulteng-Sulsel, Begini Kondisinya

Prayogo menjelaskan, perusahaan berhak melakukan terminate kepada karyawan dengan beberapa faktor diantaranya tidak mencapai target, absen tidak setiap hari, tidak mengirim foto aktivity (kunjungan) dan lain sebagainya.

“Ketika kami bersuara, ternyata XL tidak mengetahui bahwa kalau ada aturan liburnya di hari minggu, padahal kita harus mengisi absen setiap hari, karna kalau tidak mengisi absen itu kita pasti ditahan gajinya karna tidak sampai target absen, makanya kita bingung masa tidak sinkron vendor dan XL,” katanya.