Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

Dana Desa Diduga di Korupsi Kades Tada Utara, PMD Parimo Buat SK Pemberhentian

Global Sulteng
×

Dana Desa Diduga di Korupsi Kades Tada Utara, PMD Parimo Buat SK Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Diduga di Korupsi Kades Tada Utara, PMD Parimo Buat SK Pemberhentian
Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parimo Minhar angkat bicara soal dugaan kasus korupsi yang menyeret Kades Tada Utara berinisial MG. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parimo Minhar angkat bicara soal dugaan kasus korupsi yang menyeret Kades Tada Utara berinisial MG.

Menurut Minhar, pihaknya belum mendapatkan laporan (informasi) terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan kades tersebut.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau kasus itu kita belum ada penyampaian dari penegak hukum terkait dengan permintaan data untuk bahan penyelidikan,” ucapnya kepada GlobalSulteng melalui via telepon, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Rehab Rekon Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Habiskan Dana Rp 567 Milliar, Menteri Perhubungan Sebut Persiapan Sulteng Jadi Suplayer di IKN

Kata Minhar, PMD Parimo tetap akan memfasilitasi permintaan dari penyidik maupun inspektorat jika ada data yang diperlukan.

“Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan inspektorat, karna kalau ada begitu (kasus) biasanya ada permintaan yang ditujukan ke Dinas PMD, jadi kita bantu data-data yang diminta,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika memang Kades Tada Urata terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dengan yang dilaporkan, pihaknya akan memberhentikan kades tersebut.

Baca juga: Wali Kota Palu Dampingi Presiden Resmikan AMC RS Anutapura, Bangunan Pertama di Indonesia Yang Terapkan Teknologi Based Isolation System

“Kan proses dulu, kalau memang dibuktikan dalam pengadilan dia bersalah dan sudah inkrachat, tinggal kita berhentikan dan langsung kami buatkan SK pemberhentian, jadi masa jabatannya diisi penjabat (Pj) dari pihak kecamatan,” tuturnya.