GLOBALSULTENG.COM – Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng menangani 2 kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Adapun 2 kasus tindak pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Donggala.
Naasnya, tindak pidana Pemilu 2024 itu melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) berinisial DA di Kabupaten Tolitoli dan satu warga di Donggala.
“Saat ini sudah ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Kamis (28/3/2024).
Menurut Djoko, kasus pertama yaitu oknum caleg terkait dengan money politik. Kasus jtu terjadi pada 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jl Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Terduga pelaku DA disangkakan dengan pasal 521 junto pasal 280 ayat 1 huruf j atau pasal 523 junto pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Kemudian, terduga pelaku kedua yakni berinisial AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yakni di TPS 002 Desa Tolonggano TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Terduga pelaku disangkakan dengan 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.