Kriminal Hukum

8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu

Global Sulteng
×

8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
8 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu
Seorang Cleaning Service di Kota Palu menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat ditempatnya bekerja. Foto: IST.

Kasus pelecehan seksual damai dengan uang Rp 25 juta

Oknum pejabat di stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu berinisial SS diduga memberikan uang damai Rp 25 juta kepada keluarga korban pelecehan seksual.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu diungkapkan korban berinisial ER (23) saat ditemui GlobalSulteng di salah satu tempat di Kota Palu, Sabtu (24/2/2024).

Mulanya, terduga pelaku SS menyuruh seorang vendor di RRI Palu berinisial RK agar mencari keberadaan ayah korbah.

“Kan ada vendor yang di RRI Palu ternyata masih berkeluarga dengan saya, masih kena om, dia itu yang cari papaku karna pelaku yang suruh, mau ketemu secara kekeluargaan,” ucapnya.

Berselang waktu, dipertemukan pelaku bersama ayah korban di sebuah tempat di Kota Palu.

“Saat mereka bicara, saya tidak ada disitu, cuman mereka saja yang bicara, tapi belum selesai itu, nanti sekitar lewat satu minggu mereka ketemu lagi, pertanyakan soal damai itu,” ujarnya.

Menurutnya, terduga pelaku yang terlebih dahulu membuka suara terkait dengan uang damai tersebut.

“Dia (pelaku) sendiri yang sebutkan berapa kira-kira, jadi papaku bilang oh kita tidak minta uang, kita kalau mau lanjut ya lanjut,” tuturnya.

Hanya saja, keluarga dari korban (vendor RRI Palu) memberikan pernyataan kepada ayah korban bahwa kasus itu di damaikan saja.

“Dia (vendor RRI Palu) bilang sudah jo, kasian juga pelaku, sampai papaku juga luluh juga hatinya, karna dia hargai juga saudaranya, supaya kontraknya di RRI ditandatangan juga,” jelasnya.

Sebenarnya, ayah korban menginginkan bahwa kasus itu berlanjut hingga ke persidangan.

Karna mengingat keluarganya (vendor RRI Palu) yang mempertemukan, sehingga kasus itu di damaikan.

“Kalau soal uang, papaku tidak pernah minta uang, cuman pelaku sendiri yang buka suara, jadi papaku bilang kalau begitu saya pukul (selesaikan) di adat saja, jadi maunya pelaku selesaikan sampai disitu , kalau waktu kedua kali ketemu ada saya, tapi dikamar nanti disuruh tandatangan baru saya dipanggil, jadi kan disitu juga saya punya pemikiran masih kacau, saya lihat juga uang Rp 25 juta itu,” katanya.

Saat ditandatangani surat perdamaian itu, dirinya mengaku ke Polresta Palu dengan tujuan mencabut laporan.

Tetapi, kata korban aparat kepolisian menyebutkan bahwa tidak semudah itu mencabut laporan.

“Dia bilang tidak semudah itu cabut laporan, besoknya saya datang lagi, saya bilang pak bagaimana kasus ini, tetap lanjut atau bagaimana, dia jawab iya tetap lanjut, katanya penyidik soal pencabutan laporan cuman untuk meringankan hukumannya, tetap lanjut ke hukum, tapi tiba-tiba kemarin dia telvon saya, katanya kasus sudah selesai setelah dipertimbangkan dari atasan sudah sampai disitu saja, jadi saya berpikir kok bisa padahal dia yang bilang langsung, makanya itu saya heran,” ucapnya.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Palu Dirazia Bidpropam Polda Sulteng, Sasarannya Personel

Dia menambahkan, penyidik berinisial RD juga sempat menyatakan bahwa jika keberatan langsung bertemu dengan dirinya.

“Karna dia bilang, kalau mau dihargai, ya hargai juga karna disini ada prosedurnya tidak segampang itu, jadi saya punya pikirian ah tidak betul ini, ada sesuatu berarti, karna dia sendiri yang bilang kalau soal pencabutan sudah damai itu cuman untuk meringankan pelaku punya hukuman saja,” ujarnya.

Oknum pejabat sudah di sediakan sanksi

Kepala stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Raden Muhammad Yusridarto memastikan akan memberi sanksi terhadap oknum pejabat SS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan saat diwawancarai GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Senin (26/2/2024).

“Pasti lembaga beri sanksi,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada SS belum dilakukan karna proses hukumnya masih berjalan.

“Tunggu aja sanksinya, karna proses masih proses hukum, hanya saya memastikan hukuman sudah ada,” ujarnya.