GLOBALSULTENG.COM, DONGGALA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menangkap 4 pelaku pengedar narkoba berinisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) di Kabupaten Donggala.
Adapun 4 pengedar narkoba di Donggala itu ditangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya mendapatkan 2 paket besar sabu seberat 2.091, 61 gram dari tangan 4 pelaku pengedar narkoba di Donggala tersebut.
Kata Sugeng, terduga pelaku T berdalih bahwa 2 paket sabu di dalam kemasan teh cina itu didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak.
“Jadi paket itu disembunyikan T bersama rekan-rekannya,” ucapnya kepada GlobalSulteng, Kamis (14/3/2024).
Menurut Sugeng, 4 orang itu mengetahui keberadaan 2 paket besar sabu tersebut. Sehingga, penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini mereka sudah ada di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui, penangkapan para pelaku dilakukan pada Minggu 10 Maret 2024 pukul 17.00 wita di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Bahkan, para pelaku itu sumanya berasal dari Desa Dalaka.