Sedangkan, 38 korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif dibeberapa tempat yakni Rumas Sakit di Jakarta, Makassar, RSUD Morowali dan Klinik perusahaan PT IMIP.
Sebelum penetapan tersangka, Polda Sulteng juga telah memerika puluhan saksi mulai dari karyawan, korban, manajemen hingga saksi ahli pidana dan ketenagakerjaan terkait ledakan smelter PT ITSS tersebut.
Bahkan, Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara pada 1 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, aparat menduga adanya unsur kelalaian serta pelanggaran K3 dalam kasus ledakan tersebut.
Sehingga, penyidik menetapkan ZG dan Z sebagai tersangka.
Tersangka ZG merupakan pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel. Sementara, Z menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.












