“Orang tuanya ini sudah bercerai, setelah peristiwa itu diketahui, ibu korban telvonlah bapaknya, untuk menceritakan itu, korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD),” ujarnya.
Kata Andriar, peristiwa itu terjadi di 3 tempat yaitu di Jl Merak, Setia Budi dan Tinggede. Semua tempat itu merupakan alamat rumah terduga pelaku.
Baca juga: Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Beri Uang Damai Rp 25 Juta kepada Keluarga Korban Pelecehan Seksual
“Korban juga pernah tinggal di rumah terduga pelaku selama 1 tahun, saat terjadi kejadian itu korban tidak teriak karna dia takut dan katanya korban dia juga tidak diancam, sekarang korban tinggal di rumah ibu kandungnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, peristiwa ini sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 12 Februari 2024.












