Ekonomi

Sosialisasi Pajak Tambahan Penghasilan Pegawai, Kepala BPKAD Sulteng Harap Bendahara Tak Beda Perhitungan

Global Sulteng
×

Sosialisasi Pajak Tambahan Penghasilan Pegawai, Kepala BPKAD Sulteng Harap Bendahara Tak Beda Perhitungan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Sosialisasi Pajak Tambahan Penghasilan Pegawai, Kepala BPKAD Sulteng Harap Bendahara Tak Beda Perhitungan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi pajak tambahan penghasilan pegawai. Foto: IST.

Disisi lain, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Palu Asrianingsih menyampaikan, perhitungan pajak berdasarkan peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023 yang terlihat adalah penghasilan Bruto diterima selama satu bulan di kali dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

“Terdiri dari TER A, TER B dan TER C, TER ini tergantung penghasilan yang tidak kena pajak setiap pegawai. tarif terendah adalah 0,25 persen, apabila penghasilan terendah pegawai Rp 5,4 juta maka belum dikenakan pajak sama sekali,” tuturnya.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Diketahui, latar belakang peraturan ini tidak dimaksud untuk menciptakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Baca juga: 10 Anggota Geng Motor di Palu Ditangkap, Polisi Temukan Ganja Sintetis

Tidak ada perubahan pajak. Hanya saja, mekanisme perhitungannya yang dipermudah terkait peraturan Menkeu Nomor 168 Tahun 2023.

Peraturan itu menyoroti simplifikasi perhitungan yang tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 yang terwujud dalam perhitungan pajak yakni hanya mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif atau dalam aturan ini diperkenalkan dengan TER.