“Kalau difasilitasi aparat kepolisian itu namanya restoratif justice, kalau si korban cabut perkara itu adalah hak dari korban, mau dimana mereka saat itu bersepakat tentunya kita tidak mengetahuinya,” kata Kapolres, melalui via whatsapp, Jumat (23/2/2024) malam.
Menurut pandangan Akademisi Untad Harun Nyak Itam Abu, penyelesaian kasus pidana (restorative justice) biasanya difasilitasi aparat kepolisian.
“Jadi kalau tidak diketahui penyidik tanda tanya juga, makanya harus transparan, kurang tepat kalau kasat bilang dia tidak tau damainya dimana,” ujar dosen hukum pidana itu.
Sebab, apabila tercapai kesepakatan damai, harus dikoordinasikan dengan penyidik terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Miris, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat RRI Palu Berujung Damai
“Tanpa koordinasi dan sepengetahuan penyidik, bisa saja penyidik mengabaikan kesepakatan damai tersebut, melanjutkan penyidikan serta menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum,” tuturnya.
Diketahui, kasus oknum pejabat RRI Palu ini dilaporkan koban ER (23) pada tanggal 25 Januari 2024 dengan nomor laporan LP-B/132/I/2024/SPKT Polresta Palu/Polda Sulteng.












