Arif berharap, semua pihak dapat menjadikannya Perda itu sebagai piranti yang menjaga lingkungan dan memastikan telaksananya pembangunan yang lestari.
“Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termaksud didalamya pengelolaan sumberdaya menjadi sesuatu yang beramanfaat, sehinga kelestaran lingkungan dapat terjaga dan sustainable,” tuturnya.
“Keberadaan Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu, merupakan bentuk kongkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” jelasnya.












