GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Negeri (PN) Palu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan seorang wanita berinisial CDW terhadap Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Adapun putusan praperadilan itu dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Andi Juniman Konggoasa di PN Palu, Selasa (20/2/2024).
Hakim berpendapat penggeledahan, penyitaan aset, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Maka tidak perlu terburu-buru menggunakan upaya paksa apalagi tanpa dibekali surat perintah melainkan harus melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara bertahap,” ucap Andi Juniman Konggoasa.
Sehingga, hakim mengadili dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian serta menyatakan tindakan penangkapan termasuk perpanjangan penangkapan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Suara Mantan Bupati Donggala Kasman Lassa di Pileg 2024 Dapil 1 Hancur, Gagal Jadi Wakil Rakyat
“Memerintahkan termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan pemohon serta memberikan hak-haknya,” ujarnya.