Kriminal Hukum

Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Ini Kronologinya

Global Sulteng
×

Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Pria 33 Tahun di Kabupaten Banggai Tewas Usai Dianiaya, Pelaku Bingung Alasan Pukul Korban
Tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pria 33 tahun di Kabupaten Banggai tewas terancam 15 tahun penjara. Foto: IST.

Bahkan, pelaku SD langsung melakukan penganiayaan. Peristiwa itupun direkam oleh saksi FS menggunakan ponsel pintarnya.

Saat itu, korban langsung melarikan diri. Tidak berlangsung lama, pengeroyokan kembali terjadi di depan kantor Kelurahan Bungin sekitar pukul 23.00 wita.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Saat dikeroyok, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri sehingga warga sekitar membawa korban ke RSUD Luwuk,” ujar Pino Ary.

Menurutnya, motif penganiayaan yang menyebabkan kematian itu masih dalam pengembangan. Pasalnya, keterangan para pelaku berbeda-beda.

Baca juga: Kasus Oknum Pejabat RRI Palu Naik ke Tahap Penyidikan

“Belum ada dari pelaku ini yang memastikan, jika yang dibuang korban di halaman itu adalah sabu-sabu, jadi belum diketahui kebenarannya,” tuturnya.

Pino Ary menambahkan, para pelaku juga mempunyai masalah pribadi dengan korban.

“Saat ditanya, ada juga pelaku yang bingung alasannya memukul, ada yang cuman ikut-ikutan, ada yang membonceng korban kemudian ikut memukul juga, jadi ini masih kita dalami,” jelasnya.

Apara kepolisian menerapkan pasal 338 KUHPidana junto pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.