GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng Fadlan usai apel siaga kesiapan pemungutan dan pergitungan suara di Makorem 132/Tadulako, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, perkara dua oknum ASN di Sulteng itu saat ini masih dalam proses.
“Satu kasus saat ini sudah naik ke penuntut, satunya lagi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Baca juga: Ribuan Warga Binaan di Sulteng Siap Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024
Kata Fadlan, dua oknum ASN yang ditangani itu berasal dari Kabupaten Touna.
Lanjut Fadlan, jika dilihat secara keseluruhan, total laporan pelanggaran netralitas ASN di Sulteng tercatat ada 6 orang.
“Mungkin ada sekitar 6 untuk ASN, tapi belum terakumulasi semua di masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Ledakan Smelter PT ITSS Morowali
Dia menambahkan, beberapa kasus yang dilaporkan harus melalui mekanisme seperti penelusuran dan lain sebagainya.
“Kalau memang itu terpenuhi maka jajaran dan Sentra Gakkumdu akan menindak lanjuti kasus tersebut,” tuturnya.