Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal Hukum

2 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Ledakan Smelter PT ITSS Morowali

Global Sulteng
×

2 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Ledakan Smelter PT ITSS Morowali

Sebarkan artikel ini
Jatam Sulteng Catat Kecelakaan Kerja di Kawasan PT IMIP Sepanjang Tahun 2024
Jatam Sulteng mencatat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terjadi 3 kali sepanjang tahun 2024. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM, MOROWALI – Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut 2 orang ditetapkan tersangka pasca ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali.

Hal itu disampaikan saat diwawancarai GlobalSulteng melalaui pesan whatsapp, Minggu (11/2/2024).

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Djoko, kedua tersangka itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial Z dan ZG.

Adapun tersangka Z merupakan Wakil Supervisor PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI).

Baca juga: Hadiri Peresmian New Gym Milenium, Ketua FKUB Sulteng Harap Masyarakat Bisa Hidup Rukun

Sedangkan, ZG merupakan Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel.

“ZG diperbantukan ke PT ITSS,” ucap Djoko.

Dia menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 12 Februari 2024.

Diketahui, ledakan tungku smelter di PT ITSS Morowai terjadi pada Minggu 24 Desember 2023. Korban meninggal dunia dalam peristiwa 21 orang dengan rincian 13 tenaga kerja lokal dan 8 tenaga kerja asing.

Baca juga: DWS Agency Jadi Kegiatan Tahunan Ikatan Duta Wisata Sulteng

Sedangkan, 38 korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif dibeberapa tempat yakni Rumas Sakit di Jakarta, Makassar, RSUD Morowali dan Klinik perusahaan PT IMIP.

Sebelum penetapan tersangka, Polda Sulteng juga telah memerika puluhan saksi mulai dari karyawan, korban, manajemen hingga saksi ahli pidana dan ketenagakerjaan terkait ledakan smelter PT ITSS tersebut. Bahkan, Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara pada 1 Januari 2024.