GLOBALSULTENG.COM, PALU – Oknum pejabat RRI Palu berinisial SS menghubungi korban agar memberitahukan kepada keluarga untuk tidak keberatan dengan kasus pelecehan seksual tersebut.
Melalui rekaman suara berbentuk video rekam layar berdurasi 6 menit 27 detik yang beredar di media sosial whatsapp itu, oknum pejabat RRI Palu juga meminta agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.
“Tolong kasih tau mama, dia maafkan juga saya dan tidak akan keberatan karna sudah ada perjanjian tadi malam kan, jadi kalau ada yang tanya bilang saya tidak tau tidak ada apa-apa, jangan kau terpancing cerita itu, kalau ada orang yang kau tidak kenal atau menelpon, jangan kau bilang saya di ginikan diapa jangan kau cerita, karna nanti dia muat di media,” ucapnya.
Naasnya, terduga pelaku menyampaikan bahwa dirinya gampang membuat alasan, karna saat kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi tidak ada saksi.
“Saya kan gampang alasanku, kalau saya toh tidak ada saksi, saya bisa bohong, siapa saksinya tidak ada kan, makanya saya bilang kalau ada yang tanya bilang oh nda, nda ada apa-apa, bilang saja begitu, jangan kau mau bicara, pokoknya siapatau ada yang telvon kamu, ada yang datang bujuk-bujuk, jangan kau mau, karna dia mau beritakan itu, kalau di beritakan tersebar nanti namamu, dikantor juga nda bisa kau kerja, kalau saya palingan sudah ada surat damai toh sudah selesai, hanya yang mau dijaga jangan ada di media,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Pejabat RRI Palu Sediakan Uang Untuk Polisi, Begini Respon Kasat Reskrim
Selain itu, terduga pelaku ini akan menyiapkan uang untuk polisi agar kasus pelecehan seksual tersebut aman.
“Cuman polisi itu, tapi kamu saja yang tau ini ya, kalau polisi itu kan kalau sudah ada kasus begitu dia minta terus uang, jadi bapak ini terpaksa siapkan uang supaya aman, karna sudah terlanjur di polisi,” ucapnya.
Bahkan, dirinya akan menyediakan minimal Rp 10 juta untuk aparat kepolisian.
“Kalau polisi dia tangani begini kan, dia panjang ceritanya, minta uang, jadi saya ini harus siapkan minimal Rp 10 juta ini,” ujarnya.