GLOBALSULTENG.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan, ada dua faktor keterlambatan pembayaran gaji PNS-PPPK.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor bernomor 800.1.10.3/3284/SEK perihal keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari Tahun Anggaran (TA) 2024 yang ditujukan kepada Direktur Bank BRI Sulteng tertanggal 31 Januari 2024.
Dalam surat itu disebutkan, perubahan penggunaan aplikasi dari SIMDA FMIS ke aplikasi SIPD-RI yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji PNS dan PPPK di Sulteng.
“Menunjuk Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah nomor:500.1.7/213/BPKAD/2023 tentang bimbingan teknis SIPD-RI dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang implementasi SIPD-RI sebagai aplikasi umum dengan ini kami sampaikan bahwa akan terjadi keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari,” isi surat yang di tandatangani langsung oleh Kadis Pendidikan Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana tersebut.
Selain itu, keterlambatan gaji PNS-PPPK di Sulteng juga dikarenakan DPA-SKPD Dinas Pendidikan belum dilaksanakan.
Baca juga: Hubungi Korban, Oknum Pejabat RRI Palu: Gampang Alasanku Tidak Ada Saksi Saya Bisa Bohong
Meski begitu, pembayaran gaji PNS-PPPK di Sulteng akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.