Sementara, Kasubnit XII Satreskrim Polresta Palu Aipda Muhammad Asrum menyebut, sudah 5 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Sudah 5 orang, rencana terlapor lagi yang mau di agendakan minggu depan,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jumat (2/1/2024).
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat itu sudah dilaporkan keluarga korban (ER) ke unit PPA Polresta Palu dengan nomor: LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 25 Januari 2024.
Kronologi singkat dalam laporan itu disebutkan, awalnya pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terlapor (SS) meminta korban mendatangi rumahnya di Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara.
Saat korban sampai, terlapor meminta untuk masuk kedalam rumah tepatnya di dapur rumah milik terlapor. Kemudian, terlapor langsung menarik tangan korban hingga terjadi diduga pelecehan seksual kepada korban.
Akibatnya, korban merasa takut dan lari keluar dari rumah terlapor. Perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan terlapor membuat korban merasa trauma.








